BANJARBARU – Dalam rangka memperkuat tata kelola administrasi kendaraan bermotor baru, UPPD Barabai turut serta dalam Rapat Penataan Administrasi pada Satuan Pelayanan Pendaftaran Pengesahan (SP3) Dealer yang diikuti oleh seluruh UPPD se-Kalimantan Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 16 Maret 2026, di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan.
Rapat ini bertujuan untuk menyinergikan prosedur pendaftaran kendaraan antara pihak Samsat melalui UPPD dengan pihak dealer sebagai mitra penyedia kendaraan bagi masyarakat.
Sinkronisasi Prosedur dan Percepatan Layanan
Fokus utama dalam pembahasan kali ini adalah penataan kembali alur administrasi agar proses penerbitan surat-surat kendaraan bermotor (PKB dan BBNKB) dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan transparan. Penataan pada titik layanan SP3 Dealer dinilai krusial karena merupakan pintu pertama pendaftaran kendaraan baru.
Beberapa agenda strategis yang dibahas meliputi:
- Validasi Dokumen Digital: Optimalisasi penggunaan sistem daring dalam pengiriman berkas dari dealer ke UPPD untuk meminimalisir kesalahan data manual.
- Ketepatan Waktu Penerbitan: Memastikan estimasi waktu penyelesaian administrasi kendaraan baru sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
- Pengawasan dan Evaluasi: Meninjau kepatuhan administrasi pada masing-masing titik SP3 guna menghindari tunggakan berkas yang dapat menghambat pendapatan daerah.
Komitmen Pelayanan bagi Masyarakat Barabai
Pihak UPPD Barabai menegaskan bahwa kehadiran mereka dalam rapat ini merupakan bagian dari upaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan baru di wilayah Hulu Sungai Tengah.
“Dengan adanya penataan administrasi yang lebih rapi di tingkat dealer, warga Barabai yang membeli kendaraan baru tidak perlu menunggu terlalu lama untuk kelengkapan surat-suratnya. Semua proses diupayakan lebih terintegrasi dan akuntabel,” ujar perwakilan UPPD Barabai di sela kegiatan.
Sinergi untuk Banua
Melalui pertemuan ini, diharapkan terjalin komunikasi yang lebih solid antara petugas UPPD dan pengelola dealer di lapangan. Penataan administrasi yang baik pada unit SP3 tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen penting bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mendata potensi pajak daerah secara lebih presisi.
Pertemuan ini diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk menerapkan standar administrasi baru yang lebih ramping dan efisien mulai kuartal kedua tahun 2026.
