cropped-Logo-Bapenda-New-Color-10.png
0%
Loading ...

Profil Sekretariat

H. Munazir Hadrani, S.AP, MM

Sekretaris Bapenda Kalsel

mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan penyusunan rencana dan program serta pengelolaan teknologi informasi, pengelolaan pendapatan dan aset dan menyelenggarakan urusan umum dan administrasi kepegawaian.

  1. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan program dan rencana kegiatan Badan Pendapatan Daerah;
  2. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan evaluasi dan pelaporan kegiatan Badan Pendapatan Daerah;
  3. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan teknologi informasi;
  4. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan anggaran dan pengelolaan pendapatan;
  5. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan aset Badan Pendapatan Daerah;
  6. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan surat-menyurat dan rumah tangga;
  7. menyusun program, mengoordinasikan, membin dan mengendalikan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  8. menyusun program, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan pengelolaan organisasi, tatalaksana dan hubungan masyarakat; dan
  9. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
  1. penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian penyusunan program dan rencana kegiatan Badan Pendapatan Daerah;
  2. penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian evaluasi dan pelaporan kegiatan Badan Pendapatan Daerah;
  3. penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengelolaan teknologi informasi;
  4. penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian penyusunan anggaran dan pengelolaan pendapatan;
  5. penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengelolaan aset Badan Pendapatan Daerah;
  6. penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengelolaan surat-menyurat dan rumah tangga;
  7. penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengelolaan administrasi kepegawaian; dan
  8. penyusunan program, koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengelolaan organisasi, tatalaksana dan hubungan masyarakat.
M. Arli Bonny Primanda, S.STP

Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset

mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, rencana kegiatan , administrasi keuangan dan aset.

. menyiapkan bahan dan menyusun program dan rencana kegiatan Badan Pendapatan Daerah;

  1. menghimpun, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data Badan Pendapatan Daerah;
  2. menyiapkan bahan dan melaksanakan kerja sama penyusunan rencana stratejik;
  3. menyiapkan bahan dan mengevaluasi kegiatan program dan rencana kegiatan;
  4. menyiapkan bahan dan menyusun sistem informasi Badan Pendapatan Daerah;
  5. menyiapkan bahan dan melaksanaan kerja sama penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Badan Pendapatan Daerah;
  6. menyiapkan bahan dan menyusun bahan Laporan Pertanggung Jawaban dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban;
  7. menyiapkan bahan dan menyusun laporan kinerja penyusunan program;
  8. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
  9. Melaksanakan urusan administrasi keuangan yang meliputi penyusunan anggaran, pembukuan, pertanggung jawaban serta laporan keuangan;
  10. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  11. Melaksanakan persiapan usulan Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk diproses lebih lanjut;
  12. Melaksanakan persiapan usulan Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk diproses lebih lanjut;
  13. Melaksanakan penyusunan laporan keuangan;
  14. Melakukan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan
  15. menyiapkan bahan dan memproses administrasi pembayaran gaji dan tunjanganpegawai;
  16. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan aset.
  17. Melakukan inventarisir dan pengelolaan aset.
M. Syafriansyah, SE

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

mempunyai tugas menyusun perencanaan kebutuhan perlengkapan sarana dan prasarana , urusan rumah tangga, surat-menyurat, ekspedisi dan kearsipan, hubungan masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta administrasi kepegawaian.

  1. menyiapkan bahan dan menyusun rencana pengadaan kebutuhan sarana-prasaran dan urusan rumah tangga;
  2. menyiapkan bahan, melaksanakan analisis kebutuhan dan menyusun Rencana Kebutuhan Barang Unit dan Rencana Tahunan Barang Unit
  3. menyiapkan bahan, mengelola fasilitas kerumahtanggaan serta mengendalikan ketertiban dan keamanan lingkungan kantor
  4. menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisdan ketata usahaan barang/aset milik daerah
  5. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan surat-menyurat, ekspedisi dan kearsipan, , hubungan masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta administrasi kepegawaian Badan Pendapatan Daerah;
  6. menghimpun, mengolah, menganalisis dan menyajikan data umum dan kepegawaian Badan Pendapatan Daerah;
  7. menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pengelolaan surat-menyurat, ekspedisi dan kearsipan, , hubungan masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta kepegawaian;
  8. menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan surat-surat dan ekspedisi;
  9. menyiapkan bahan, mengelola arsip dan menyusun jadwal retensi serta penghapusan arsip;
  10. menyiapkan bahan dan melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  11. menyiapkan bahan analisa dan evaluasi efektivitas organisasi dan ketatalaksanaan;
  12. menyiapkan bahan dan menyusun daftar nominatif dan daftar urut kepangkatan pegawai;
  13. menyiapkan bahan dan melaksanakan fasilitasi penilaian kinerja pegawai;
  14. menyiapkan bahan dan memproses administrasi mutasi kepegawaian;
  15. menyiapkan bahan dan mengelola dokumen dan data kepegawaian;
  16. menyiapkan bahan dan mengelola informasi kepegawaian;
  17. menyiapkan bahan pembinaan pegawai; dan
  18. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.