Logo BAPENDA no bg (3)
0%
Loading ...

1. Objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor.

2. Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Yang dikecualikan dari objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah penyerahan atas:

  • kereta api;
  • Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  • Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
  • Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan.

4. Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Daerah, kecuali:

  • untuk diperdagangkan;
  • untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia; dan
  • digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf Internasional.

5. Pengecualian sebagaimana dimaksud tidak berlaku apabila selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.

Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.

Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.

Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan nilai jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang mengatur mengenai nilai jual Kendaraan Bermotor.

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar:

a. tahun 2024 sebesar:

  1. untuk penyerahan pertama sebesar 10% (sepuluh persen); atau
  2. untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).

b. tahun 2025 dan seterusnya sebesar 12 % (dua belas persen)

UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022

TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH