Logo BAPENDA no bg (3)
0%
Loading ...

Objek Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terutang.

  • Wajib Pajak untuk Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  • Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota di wilayah Daerah.
  • Pemungutan Opsen Pajak MBLB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terutang.

Dasar pengenaan untuk Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terutang.

Tarif Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari besaran Pajak terutang.

UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022

TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH