Bidang IPSIPD
Inovasi dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah

Andi Irawan, S.Kom., M.I.P
Plt. Kepala Bidang Inovasi dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah
Mempunyai tugas pengembangan dan inovasi pendapatan serta pengelolaan sistem informasi pendapatan daerah baik dari sistem software maupun hardware yang menunjang peningkatan pendapatan daerah.
- Melakukan inventarisasi, Identifikasi potensi pendapatan daerah;
- Menghimpun bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan penerimaan pendapatan daerah;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengkajian terhadap rencana pengembangan penerimaan pendapatan daerah;
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan sistem informasi pajak daerah;
- Menghimpun, mengolah, dan menganalisis kebutuhan data pendapatan berbasis teknologi informasi;
- pengelolaan dan pemeliharaan basis pendapatan daerah;
- Mengkordinasikan pembangunan dan pengembangan sistem informasi layanan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
- Menyelenggarakan pembangunan dan pengembangan sistem informasi pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
- Mengelola data Pendapatan Daerah (Pendapatan Asli Daerah, Dana Transfer Daerah, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah).
- inventarisasi, Identifikasi potensi pendapatan daerah.
- Mengkoordinasikan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan penerimaan pendapatan daerah.
- Pengelolaan Infrastruktrur dan Tata Kelola Pendapatan.
- Pengelolaan Data dan Aplikasi Pendapatan.

Arif Sidharta, SE
Kepala Sub Bidang Inovasi Pendapatan
mempunyai tugas supervisi, monitoring dan identifikasi potensi guna inovasi pengembangan pendapatan daerah.
- Menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi, Identifikasi pendapatan daerah;
- Menghimpun bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan penerimaan pendapatan daerah;
- Menghimpun bahan perencanaan kebijakan inovasi terhadap penerimaan pendapatan daerah;
- Melaksanakan koordinasi dalam hal pelaksanaan dan pengkajian terhadap rencana pengembangan penerimaan pendapatan daerah;
- Menghimpun dan mengumpulkan data pendukung untuk pelaksanaan pengkajian terhadap perencanaan pengembangan penerimaan pendapatan daerah baik melalui intensifikasi dan ekstensinkasi;
- Melaksanakan koordinasi, supervisi, monitoring dan identifikasi terkait pengembangan potensi penerimaan pendapatan daerah;
- Melaksanakan tugas lain sesuai bidang dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Emzita Hudaya, ST
Kepala Sub Bidang Infrastruktur dan Tata Kelola Pendapatan
mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan dan tata kelola sistem informasi layanan pendapatan daerah dan mengelola sarana dan prasarana teknologi informasi pendapatan daerah.
- menyelenggarakan pembangunan dan tata kelola sistem informasi layanan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya
- menyiapkan bahan dan melaksanakan inventarisasi kebutuhan sarana dan prasarana penyelenggaraan sistem pendapatan berbasis teknologi
- menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis di bidang pengelolaan sistem informasi pendapatan;
- menyelenggarakan pembangunan dan pengembangan sistem informasi layanan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
- menyelenggarakan integrasi sistem informasi layanan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
- melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup Sub Bidang Infrastruktur Dan Tata Kelola Pendapatan;
- menyelenggarakan pengkajian program kerja Sub Bidang Infrastruktur Dan Tata Kelola Pendapatan;
- melaksanakan penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPPD;
- menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sistem informasi pendapatan;
- melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Andi Irawan, S.Kom., M.I.P
Kepala Sub Bidang Pengelolaan Data Pendapatan dan Aplikasi Pendapatan
Mempunyai tugas melaksanakan dan memberikan bimbingan teknis, fasilitasi dan supervisi Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendapatan Daerah.
- Menyelenggarakan pengkajian program kerja Sub Bidang Pengelola Data Dan Aplikasi Pendapatan;
- Menghimpun, mengolah, dan menganalisis kebutuhan data sistem informasi pendapatan berbasis teknologi informasi;
- Menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi layanan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
- Menyelenggarakan pengelolaan keamanan Data dan Sistem Informasi Pendapatan Daerah;
- Mengelola data Pendapatan Daerah (Pendapatan Asli Daerah, Dana Transfer Daerah, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah);
- Melaksanakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sub Bidang Pengelola Data Dan Aplikasi Pendapatan;
- Melaksanakan penyusunan Standar Operasional Prosedur sesuai dengan lingkup Sub Bidang Pengelola Data Dan Aplikasi Pendapatan;
- Melaksanakan penyusunan bahan pengkoordinasian dan pembinaan UPPDdalam hal Sistem Informasi Pendapatan Daerah;
- Melaksanakan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.