Profil Kepala Bapenda Prov Kalsel

H. Subhan Nor Yaumil, SE., M.Si
Kepala Badan Pendapatan Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan
Menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada 15 Maret 2023 sampai sekarang. H. Subhan Nor Yaumil merupakan lulusan Sarjana Jurusan Ekonomi Akuntansi Universitas Merdeka Malang (1997) dan Pasca Sarjana Bidang Ilmu Administrasi Negara Universitas Brawijaya (2003). Perjalanan karirnya di mulai sebagai Kepala Sub Bidang Pembukuan di Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin (2005), Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Otorisasi Pada Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin (2007), Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin (2008), lalu menjabat sebagai Kepala Bidang Penetapan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin (2009), Kepala Bidang Pajak pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin (2011), Sekretaris Dinas Pendapatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin (2012), Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olaharaga Kota Banjarmasin (2014), Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin (2014), Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin (2016), Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (2022) dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (2023) yang dijabat hingga kini.
Tugas, Uraian Tugas dan Fungsi
Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dalam bidang pengelolaan pendapatan daerah.
- merumuskan kebijakan teknis bidang pengelolaan pendapatan daerah;
- mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pelaksanaan pemungutan pajak daerah;
- mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pemungutan retribusi daerah;
- mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pengelolaan dana transfer daerah;
- mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pengembangan pendapatan;
- mengoordinasikan, membina,mengendalikan dan mengawasi pengelolaan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah;
- membina dan mengawasi pengelolaan kesekretariatan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
- perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan pendapatan daerah;
- koordinasi pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah;
- perencanaan pengembangan pendapatan pajak retribusi dan lainnya;
- pembinaan, pengawasan, dan pengendalian UPPD; dan pengelolaan kesekretariatan.