
- Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
- Dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan adalah :
- keperluan dasar rumah tangga;
- pengairan pertanian rakyat;
- perikanan rakyat;
- keperluan keagamaan; dan
- kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau).
Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
1. Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.
2. Nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud adalah hasil perkalian antara harga dasar Air Permukaan dengan bobot Air Permukaan.
3. Harga dasar Air Permukaan ditetapkan dalam rupiah berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Permukaan.
4. Bobot Air Permukaan sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan paling sedikit atas faktor:
- lokasi pengambilan air;
- volume air; dan
- kewenangan pengelolaan sumber daya air.
5. Besaran nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022
TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH