cropped-Logo-Bapenda-New-Color-10.png
0%
Loading ...

Samsat Mall Pelayanan Publik

Mall Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungnya kegiatan pelayanan publik berupa pelayanan administrasi yang terintegrasi baik dari pelayanan pusat, daerah, atau BUMN/BUMD. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD/Samsat hadir di Mall Pelayanan Publik di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan. Pelayanan yang bisa didapatkan di sini yaitu pembayaran PKB dan pengesahan STNK 1 tahunan baik reguler maupun online dalam daerah (Provinsi). UPPD

Samsat Pembantu merupakan pelayanan jemput pajak yang berlokasi di desa-desa tertentu untuk menjangkau wajib pajak yang jauh dari kantor samsat induk yang tujuannya untuk memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya yang berlokasi jauh dari kantor samsat induk. Persyaratannya antara lain :

  • Persyaratan : Fotocopy KTP
  • 1 Lembar STNK asli Fotocopy STNK
  • 1 Lembar Fotocopy BPKB
  • 1 Lembar Surat kuasa (apabila diwakilkan)
  • SIUP, SKTU, Surat kuasa, dan NPWP (jika atas nama perusahaan)