Logo BAPENDA no bg (3)
0%
Loading ...
  1. Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
  2. Objek Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dikecualikan dari Objek Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
  • kereta api;
  • Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; dan
  • Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah; dan
  • Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan.

Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.

Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.

1. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:

  • nilai jual Kendaraan Bermotor; dan
  • bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

2. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, khusus untuk Kendaraan Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor.

3. Nilai jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.

4. Nilai jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.

5. Harga pasaran umum sebagaimana dimaksud adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.

6. Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor:

  • harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
  • penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
  • harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
  • harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
  • harga Kendaraan Bermotor dengan pembuatan Kendaraan Bermotor;
  • harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
  • harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang.

7. Bobot sebagaimana dimaksud dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
  • koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.

8. Bobot sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan faktor:

  • tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
  • jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan; dan
  • jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan

Bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.

9. Dasar pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor baru berpedoman pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri mengenai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.

10. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk selain Kendaraan Bermotor baru ditetapkan dengan Peraturan Gubernur yang berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan penyusutan nilai jual kendaraan Bermotor dan bobot sebagaimana dimaksud.

11. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud  ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar:

a. Tahun 2024 sebesar:

  1. 1,5 % (satu koma lima persen) untuk kepemilikan KendaraanBermotor pribadi;
  2. 1 % (satu persen) untuk kendaraan bermotor angkutan umum; atau
  3. 0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan bermotor sosial keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri dan Pemerintah Daerah; dan

b. Tahun 2025 dan seterusnya sebesar:

  1. 1,2 % (satu koma dua persen) untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pribadi; atau
  2. 0,5 % (nol koma lima persen) untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
  1. Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran Kendaraan Bermotor.
  2. Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka.
  3. Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) sehingga kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan pengembalian Pajak Kendaraan Bermotoryang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengembalian Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur.

UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022

TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH