cropped-Logo-Bapenda-New-Color-10.png
0%
Loading ...

Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah penyerahan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor.

Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

  1. Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan penyedia yang menyerahkan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  2. Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  3. Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud adalah produsen dan/atau importir Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.

Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah nilai jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

  1. Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
  2. Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotoruntuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender.

UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022

TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH