Bidang PPPD
Perencanaan dan Pengendalian Pendapatan Daerah

Rahmanita Ariffin, SE, M. AP
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pendapatan Daerah
mempunyai tugas mengoordinasikan, merencanakan, menganalisa, mengendalikan dan melakukan evaluasi pendapatan daerah.
- menyusun program, mengoordinasikan, dan merumuskan perencanaan, analisa, pengendalian dan evaluasi pendapatan;
- menghimpun bahan sistem pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah
- melakukan pengendalian dan evaluasi operasional prosedur pajak daerah dan retribusi daerah
- melaksanakan monitoring dan evaluasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
- penyusunan program, koordinasi, perencanaan, analisa, pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah
- penyusunan bahan system pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah
- pengendalian dan evaluasi operasional prosedur pajak daerah dan retribusi daerah
- mpelaksanaan monitoring dan sinkronisasi regulasi yang terkait dengan pendapatan daerah
- pengendalian dan evaluasi administrasi pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah

Febri Raharjo, S.IP, MM
Kepala Sub Bidang
Perencanaan Pendapatan Daerah
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perhitungan target pendapatan, Perencanaan pendapatan, dan Pelaksanaan perencanaan kinerja pendapatan.
- menyiapkan dan melaksanakan bahan penyusunan rencana Target Pendapatan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Dana Transfer Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya yang Sah;
- menghimpun, mengolah dan menyajikan data informasi target pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Dana Transfer Daerah dan Pendapatan Daerah Lainnya yang Sah;
- menyiapkan bahan, mengolah dan menyusun rencana target pendapatan daerah yang akan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- menyiapkan bahan dan melaksanakan montoring dan evaluasi dalam rangka memprediksi target pendapatan daerah; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Ahmad Fauzi, SE, M.M
Kepala Sub Bidang
Analisa Pendapatan Daerah
mempunyai tugas melaksanakan Analisa pendapatan daerah
- menghimpun dan menyusun bahan analisa terhadap target pendapatan daerah;
- melakukan Kerjasama denhgan pihak lainya dalam rangka Analisa pehitungan target pendapatan daerah
- menghimpun data penerimaan pendapatan daerah sebagai bahan analisa penerimaan pendapatan daerah;
- melaksanakan tugas lain sesuai bidang dengan bidang tugas dan kewenangannya.

M. Zharifinur Aufar, S.STP, MA
Kepala Sub Bidang
Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah
mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, evaluasi dan pembinaan pendapatan daerah
- pengendalian operasional prosedur pajak daerah dan retribusi daerah
- pengendalian administrasi pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah
- evaluasi operasional prosedur pajak daerah dan retribusi daerah
- melaksanakan monitoring dan sinkronisasi regulasi yang terkait dengan pendapatan daerah
- melaksanakan monitoring dan evaluasi internal terhadap penyelenggaraan administrasi yang berhubungan dengan penerimaan pendapatan daerah;
- menghimpun bahan sistem pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah