Logo BAPENDA no bg (3)
0%
Loading ...

Samsat Antar Jemput

Layanan jemput antar adalah layanan unggulan yang ada di UPPD Kotabaru dan UPPD Banjarmasin 1, hal ini untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak di samsat. antar jemput biasanya menggunakan sistem telepon yang langsung di dimintakan untuk mengambilkan STNK ke tempat wajib pajak, kami siapkan ada satu unit motor untuk melayani masyarakat yang mau bayar pajak. Wajib pajak cukup menelpon kantor layanan Samsat, petugas kami siap melayani. 

Untuk Mempermudah Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor induk, Samsat Jemput Antar merupakan pelayanan jemput pajak ke rumah-rumah masyarakat yang tujuannya untuk memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya serta meningkatkan pelayanan terlebih  masyarakat yang tidak sempat keluar rumah untuk mengurus pajak dan tentunya meningkatkan pendapatan melalui pajak daerah. Persyaratannya antara lain :

  • KTP Pemilik sesuai data di STNK
  • BPKB fotocopy
  • STNK Asli dan Notice pajak Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Waktu dan Tempat Pelayanan

UPPDHARIWAKTUTEMPAT
BANJARMASIN 1 Senin – Kamis

Jum’at

Sabtu
08.00 – 14.00 Wita

08.00 – 11.00 Wita

08.00 – 13.00 Wita

Jam kerja/ Jam pelayanan Samsat dengan menghubungi Nomor Telpon : 0822 5595 0022
Samsat Induk UPPD Banjarmasin 1
KOTABARU Senin – Sabtu Jam kerja/ Jam pelayanan Samsat dengan menghubungi Nomor Telpon 0813-5004-3134 Daerah Kotabaru dari Stagen hingga Desa Sigam