cropped-Logo-Bapenda-New-Color-10.png
0%
Loading ...
  1. Objek Pajak Alat Berat adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
  2. Yang dikecualikan dari objek Pajak Alat Berat sebagaimana dimaksud adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
  • Alat Berat yang dimiliki dan/ atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
  • Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.

Subjek Pajak Alat Berat adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.

Wajib Pajak Alat Berat adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.

  1. Dasar pengenaan Pajak Alat Berat adalah nilai jual Alat Berat.
  2. Nilai jual sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan.
  3. Harga rata-rata pasaran umum sebagaimana dimaksud  ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
  4. Penetapan dasar pengenaan Pajak Alat Berat sebagaimana dimaksud  berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
  5. Dasar pengenaan Pajak Alat Berat sebagaimana dimaksud ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Tarif Pajak Alat Berat ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen)

Pajak Alat Berat untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat secara sah.

UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022

TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH