cropped-Logo-Bapenda-New-Color-10.png
0%
Loading ...
  1. Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.
  2. Rokok sebagaimana dimaksud meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok.
  3. Yang Dikecualikan dari objek Pajak Rokok sebagaimana dimaksud adalah rokok yang tidak dikenai cukai rokok berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.

  1. Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
  2. Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.

Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.

Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender.

UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022

TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH