Tanjug, 19 Agustus 2025 – Sosialisasi program insentif dan pemutihan pembebasan tunggakan serta denda pajak kendaraan bermotor digelar di ruang pelayanan Kantor Samsat Tanjung. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh staf UPPD Tanjung dengan tujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai ketentuan dan pelaksanaan program tersebut.
Dalam kegiatan sosialisasi, petugas memaparkan secara rinci kebijakan yang sedang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, khususnya terkait dengan kemudahan pembayaran pajak kendaraan. Program ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Seluruh staf yang hadir mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pembebasan tunggakan dan penghapusan denda keterlambatan, termasuk prosedur pelayanan yang harus disampaikan kepada masyarakat. Hal ini penting agar setiap petugas dapat memberikan informasi yang benar, seragam, dan mudah dipahami oleh wajib pajak.
Antusiasme peserta terlihat dari diskusi yang berlangsung selama sosialisasi. Beberapa staf menyampaikan pertanyaan terkait teknis pelaksanaan di lapangan, yang kemudian dijawab secara detail untuk memastikan pelayanan dapat berjalan lancar dan sesuai aturan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran UPPD Tanjung semakin siap dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Program insentif dan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi kesempatan besar bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya, sekaligus mendukung peningkatan penerimaan daerah demi pembangunan di Kalimantan Selatan.