Logo Bapenda New-12
0%
Loading ...

UPPD Samsat Barabai Lakukan Koordinasi dengan BPPRD Kabupaten HST Terkait Insentif dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Pemberian Insentif dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2025. UPPD Samsat Barabai melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Jumat, (01/08/2025)

 

Langkah awal yang telah dilaksanakan adalah sosialisasi melalui penayangan TVC di Videotron Alun-Alun Kota Lapangan Dwiwarna depan Pendopo Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kota Barabai. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang insentif dan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diberikan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Selatan.

Warga Kalimantan Selatan, khususnya pemilik kendaraan bermotor, kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan insentif dan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Gubernur Kalimantan Selatan telah mengeluarkan Keputusan Nomor 188.44/0570/KUM/2025 tentang Pemberian Insentif dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2025. Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 25% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi, berlaku dari tanggal 30 Juni sampai 31 Desember 2025.

2. Diskon Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 34,17%, berlaku dari tanggal 30 Juni sampai 31 Desember 2025.

3. Pembebasan Seluruh Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelumnya, berlaku dari tanggal 4 Agustus sampai 31 Desember 2025, dengan syarat:

·       Wajib pajak hanya membayar tahun berjalan ; dan

·       Berlaku untuk kendaraan bermotor yang bukan dalam kategori Kendaraan Dinas (Plat Merah).

Dengan adanya koordinasi dan sosialisasi ini, UPPD Samsat Barabai dan BPPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memanfaatkan insentif dan pembebasan tunggakan pajak.