
Banjarmasin, 28 Oktober 2025 – UPPD Samsat Banjarmasin II melaksanakan kegiatan penyampaian bukti pembayaran Pajak Alat Berat (PAB) sekaligus penagihan tunggakan pajak daerah kepada dua perusahaan, yaitu PT. AKR Corporindo Tbk dan PT. Raja Anugerah Sejahtera Utama. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin Samsat dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memastikan seluruh objek pajak teradministrasi dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan tersebut, tim UPPD Samsat Banjarmasin II melakukan kunjungan langsung ke pihak perusahaan untuk menyerahkan bukti pembayaran PAB yang telah diselesaikan prosesnya. Penyerahan dokumen ini bertujuan memberikan kepastian administrasi serta menjadi bukti sah atas kewajiban pajak yang telah dipenuhi oleh wajib pajak. Selain itu, petugas juga melakukan klarifikasi terhadap beberapa data objek pajak yang memerlukan pembaruan, termasuk informasi terkait kepemilikan dan penggunaan alat berat yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Pada saat yang sama, petugas Samsat juga menyampaikan surat penagihan tunggakan pajak daerah yang belum diselesaikan oleh perusahaan. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan rincian nilai tunggakan, periode keterlambatan, serta ketentuan sanksi administrasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tim UPPD Samsat Banjarmasin II memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pembayaran, opsi penyelesaian, serta batas waktu pelunasan yang harus dipatuhi guna menghindari penambahan sanksi.
Pihak perusahaan menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti kewajiban pajak yang masih tertunda. Koordinasi yang dilakukan secara langsung ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahpahaman dalam administrasi, mempercepat proses penyelesaian tunggakan, serta memperkuat hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Melalui kegiatan ini, UPPD Samsat Banjarmasin II menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas sosialisasi, dan melakukan pengawasan aktif terhadap kepatuhan pajak. Upaya penagihan dan penyampaian bukti pembayaran secara langsung juga menjadi salah satu langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya akan menunjang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Selatan.
