Rantau, 6 Agustus 2025 — Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Rantau menggelar kegiatan sosialisasi program pemutihan di Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi jemput bola untuk menyampaikan langsung informasi kepada masyarakat terkait kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengenai program pemutihan tunggakan dan denda PKB.
Melalui program ini, wajib pajak mendapatkan berbagai keringanan, antara lain:
-
Pembebasan seluruh tunggakan pokok dan denda PKB
-
Diskon 25% untuk pembayaran PKB
Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025, dan diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
Kepala Seksi Pelayanan PKB dan BBNKB UPPD Rantau, M. Amril Norman, mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pelayanan publik yang lebih informatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Ini adalah momentum yang sangat tepat bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban denda. Selain itu, insentif yang diberikan juga sangat menguntungkan,” ujar Amril dalam sambutannya.
Warga Kecamatan Piani menyambut baik kegiatan ini. Antusiasme terlihat dari banyaknya peserta yang hadir dan aktif dalam sesi tanya jawab serta konsultasi langsung dengan petugas.
Melalui kegiatan ini, UPPD Rantau berharap tingkat kepatuhan pajak masyarakat dapat terus meningkat dan memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah serta pembangunan Kabupaten Tapin.