
Rantau – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Rantau hari ini melaksanakan kegiatan sosialisasi program pemutihan pajak serta pendataan ulang unit K2, K3, dan K4 yang beroperasi di area tambang PT Cakrawala Putra Bersama (CPB).
Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh alat berat dan kendaraan operasional perusahaan terdata dengan benar serta memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Berdasarkan hasil pendataan, unit-unit PT CPB yang menggunakan nomor polisi wilayah Kabupaten Banjar, Barito Kuala, dan Banjarmasin telah terkonfirmasi dalam data populasi.
Sementara itu, untuk unit yang masih menggunakan nomor polisi dari luar wilayah Kalimantan Selatan, petugas UPPD Rantau memberikan arahan agar segera menyesuaikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai area operasional, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Kalsel.
Adapun potensi unit yang akan diregister meliputi water truck sebanyak 2 unit, fuel truck 6 unit, dan lube truck 5 unit. Untuk jenis dump truck yang belum teregister, pendataan lanjutan akan dilakukan dan perusahaan telah diarahkan untuk melakukan registrasi ulang sesuai wilayah kerja (plat DA di Tapin).
Kasi Pendapatan Lainnya, Flosi Cintya Kharisma, SH, menyampaikan bahwa penertiban data ini merupakan langkah penting dalam mendukung ketertiban administrasi pajak kendaraan.
“Kegiatan ini tidak hanya memastikan unit-unit terdaftar sesuai domisili operasional, tetapi juga membantu meningkatkan akurasi data pajak daerah. Kami berharap perusahaan segera melakukan registrasi ulang TNKB agar proses penatausahaan pajak dapat berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, data populasi unit milik PT Bahtera Raya Energi (BRE) dan PT CPB yang dikumpulkan hari ini telah diserahkan kepada bagian PKB untuk diproses dan ditindaklanjuti lebih lanjut.
