Logo Bapenda New-12
0%
Loading ...

UPPD Rantau Sosialisasikan Penyesuaian Pajak Air Permukaan kepada PT Kadya Caraka Mulia dan PT Tanjung Alam Jaya

Rantau, 27 Mei 2025 — Seksi Pendapatan Lainnya pada Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Rantau melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait penyesuaian Nilai Pajak Air Permukaan (PAP) berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 27 Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung pada 27 Mei 2025 dan diikuti oleh dua perusahaan, yaitu PT Kadya Caraka Mulia dan PT Tanjung Alam Jaya.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai penyesuaian nilai PAP yang akan menjadi dasar dalam perhitungan pajak air permukaan ke depan. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk menjaring masukan dari para perusahaan serta memperkenalkan sistem aplikasi terbaru, SiPaPan, yang dirancang guna mendukung transparansi dan efisiensi administrasi perpajakan daerah.

Dalam forum konsultasi publik yang digelar, perwakilan dari kedua perusahaan hadir dan turut menandatangani Berita Acara hasil pembahasan. Dokumen tersebut menjadi dasar legal dan administratif bagi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka menindaklanjuti penerapan sistem baru.

Lebih lanjut, Flosi Cintya Kharisma selaku Kepala Seksi Pendapatan Lainnya menjelaskan bahwa dari total 28 Wajib Pajak Air Permukaan (WP PAP) aktif di wilayah UPPD Rantau, seluruhnya telah menandatangani Berita Acara Nilai PAP (BA NPAP). Namun, proses pengumpulan data faktual masih berjalan, khususnya menyangkut titik koordinat, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Beberapa perusahaan masih dalam tahap perbaikan dan pengiriman ulang data.

“Selanjutnya, seluruh BA NPAP yang telah ditandatangani akan kami laporkan secara resmi kepada Sub Bidang Pajak Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan,” tambahnya.

Ke depannya, sistem SiPaPan akan diberlakukan secara menyeluruh dalam proses penginputan data dan penerbitan pembayaran pajak air permukaan, sebagai bagian dari upaya transformasi digital pelayanan pajak daerah.