
Rantau, 22 April 2026 – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Rantau melaksanakan kegiatan penyampaian data pajak kendaraan dinas sekaligus himbauan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada para pegawai kantor desa di wilayah Kecamatan Bakarangan, Rabu (22/04).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan aparatur desa dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan dinas yang digunakan dalam menunjang operasional pemerintahan desa. Dalam kesempatan tersebut, UPPD Rantau juga menyampaikan data terkait status pajak kendaraan dinas yang terdaftar, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi bagi masing-masing instansi.

Selain penyampaian data, para pegawai diberikan pemahaman mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu, manfaat pajak bagi pembangunan daerah, serta konsekuensi yang dapat timbul apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
UPPD Rantau berharap melalui kegiatan ini, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lingkungan pemerintah desa dapat terus meningkat, sehingga dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah serta pembangunan di Kalimantan Selatan, khususnya di wilayah Kabupaten Tapin.
