
TAPIN, 7 Mei 2026 – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Rantau kembali melanjutkan rangkaian kegiatan jemput bola dan edukasi kepatuhan pajak di wilayah Kecamatan Piani pada hari Kamis (7/5).
Kegiatan ini secara khusus berfokus pada penyampaian data status Pajak Kendaraan Dinas sekaligus memberikan imbauan langsung terkait kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi para pegawai dan aparatur di lingkungan pemerintahan desa.
Menyambung kegiatan di hari sebelumnya, tim lapangan UPPD Rantau kali ini menyasar tiga kantor desa di Kecamatan Piani, yang meliputi:
-
Kantor Desa Batung
-
Kantor Desa Balawaian
-
Kantor Desa Marakit

Dalam kunjungan ke tiga titik tersebut, petugas melakukan pengecekan dan koordinasi administrasi untuk kendaraan operasional milik desa (pelat merah). Di samping itu, petugas juga secara persuasif mengajak para aparatur desa untuk tertib dan tepat waktu dalam melunasi pajak kendaraan pribadi mereka masing-masing.
Pendekatan langsung ke kantor-kantor desa ini dilakukan agar aparatur pemerintahan desa dapat menjadi teladan dan penggerak utama bagi warga setempat dalam hal ketaatan memenuhi kewajiban perpajakan.
Melalui upaya sosialisasi dan pendataan yang berkesinambungan ini, UPPD Rantau berharap tingkat kesadaran wajib pajak di Kabupaten Tapin, khususnya di wilayah Kecamatan Piani, akan semakin meningkat guna mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
