
RANTAU – UPPD Rantau melakukan penyampaian dokumen perbaikan bagi peserta PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (16/10). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubag Tata Usaha UPPD Rantau, Rosita, bersama staf.
Dalam proses pemeriksaan, pihak BKD menemukan beberapa dokumen yang belum terbaca dengan baik, di antaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat, serta ijazah. Menanggapi hal itu, perwakilan UPPD Rantau segera melakukan pengunggahan ulang dokumen yang dimaksud dengan pendampingan langsung dari staf BKD Provinsi Kalsel.
Rosita menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh berkas administrasi PPPK Paruh Waktu dapat diterima dan terverifikasi dengan sempurna. “Kami berupaya agar tidak ada kendala dalam proses administrasi, sehingga seluruh dokumen peserta dapat dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya UPPD Rantau dalam mendukung kelancaran tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
