
Rantau – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Rantau melalui Seksi Pendapatan Lainnya (PL) dan Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melaksanakan kegiatan penagihan pajak kendaraan bermotor di PT Antang Gunung Meratus (AGM) pada Selasa, 25 November 2025.
Dalam kegiatan tersebut, tim UPPD Rantau menyampaikan total tunggakan pajak kendaraan bermotor perusahaan sebesar Rp 427.054.000 sebelum diberlakukannya program pemutihan pajak. Selain penagihan, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang segera diterapkan pemerintah daerah.
Pihak perusahaan merespons positif kedatangan tim dan meminta agar dibuatkan Berita Acara (BA) serta surat penagihan pajak berdasarkan nominal yang akan diberlakukan setelah program pemutihan. Manajemen PT AGM juga menegaskan bahwa seluruh dokumen pendukung akan segera dilengkapi agar pembayaran pajak dapat dilakukan sesegera mungkin.
Kasi Pendapatan Lainnya UPPD Rantau, Flosi Cintya Kharisma, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting dalam optimalisasi pendapatan daerah.
“Program pemutihan sangat membantu wajib pajak dalam menyelesaikan tunggakannya. Kami mengapresiasi komitmen PT AGM yang akan segera menuntaskan kewajiban pajaknya setelah dokumen lengkap,” ujarnya.
UPPD Rantau berharap kegiatan ini dapat mempercepat penyelesaian tunggakan serta mendorong wajib pajak memanfaatkan program pemutihan untuk kemudahan administrasi dan kepatuhan pajak.
