
Rantau — Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Rantau pada hari ini melaksanakan kegiatan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ke tiga instansi pemerintah daerah, yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Perikanan, serta Dinas Pertanian. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan ketertiban administrasi dan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas di lingkungan SKPD Kabupaten Tapin.
Dari hasil penagihan di Dinas Perkim, diketahui terdapat empat unit kendaraan yang telah berpindah tangan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pihak DLH menyatakan kesiapan untuk membayar pajak kendaraan tersebut sambil menunggu proses mutasi nomor polisi di Polda terkait perubahan plat kendaraan.
Sementara itu, kunjungan ke Dinas Perikanan menunjukkan bahwa dinas tersebut siap melakukan pembayaran pajak. Namun terdapat beberapa unit kendaraan yang dalam kondisi rusak. Untuk unit-unit tersebut, pihak UPPD telah memberikan formulir surat pernyataan sebagai dasar penanganan lebih lanjut.
Adapun penagihan ke Dinas Pertanian belum dapat dilakukan sepenuhnya karena pengelola barang dinas sedang berada di Banjarbaru. Tim UPPD Rantau akan kembali mendatangi dinas tersebut pada esok hari untuk melanjutkan proses penagihan.
Kasi Pelayanan PKB dan BBNKB, Muhammad Hafiz Prasetyo, S.IP, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. “Kegiatan penagihan langsung ke dinas-dinas ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas. Kami mengimbau setiap SKPD dapat segera menuntaskan kewajiban pajaknya sesuai jadwal dan prosedur, sehingga administrasi kendaraan tetap tertib dan potensi pendapatan daerah dapat terwujud secara maksimal,” ujarnya.
Kegiatan penagihan ini menjadi bagian dari langkah UPPD Rantau dalam meningkatkan ketertiban administrasi aset pemerintah daerah dan memastikan kewajiban pajak kendaraan dinas dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
