
RANTAU – Seksi Pendapatan Lainnya pada UPPD Rantau melaksanakan kegiatan monitoring pencatatan ritase pengambilan air permukaan dan pengecekan sumber air permukaan di area operasional PT KCM, Rabu (15/10). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap potensi penerimaan daerah dari sektor pajak air permukaan (PAP).
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, water tank (WT) yang digunakan dalam kegiatan penyiraman jalan dikelola oleh dua pihak, yakni CV Mangkau dan IBS, masing-masing dengan kapasitas tangki 20.000 liter. Dari hasil pengamatan, setiap unit WT melakukan delapan kali ritase per hari pada kondisi cuaca panas.
Adapun area jalan yang disiram tercatat sepanjang 25 kilometer, mulai dari kilometer 1 hingga kilometer 25. Titik pengambilan air berada di kilometer 15, dengan satu unit water fill (WTF) yang dilengkapi dua corong pengisian baru.

Tim juga menemukan bahwa hingga saat ini belum terdapat flowmeter maupun perizinan resmi yang terpasang di lokasi tersebut. Selain itu, air permukaan yang digunakan di area hauling KCM dioperasikan oleh lima unit milik IBS dan satu unit milik CV Mangkau, yang diketahui belum terdaftar sebagai Wajib Pajak Air Permukaan (WP PAB).
Selain itu, di sekitar area WTF terdapat tempat penampungan air berkapasitas 20.000 liter, dengan waktu pengisian sekitar 15 menit. Sementara itu, spesifikasi pipa dan pompa yang digunakan masih sama seperti data sebelumnya.
Dari hasil pengawasan, juga diketahui bahwa PT AGM saat ini mulai melakukan kegiatan penambangan baru di jalur KCM, tepatnya di kilometer 2 hingga kilometer 5.
Kegiatan monitoring ini menjadi bagian dari upaya UPPD Rantau dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pajak daerah, khususnya dalam pemanfaatan air permukaan di wilayah kerja Kabupaten Tapin.
