
Rantau – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Rantau menghadiri kegiatan Sosialisasi Perizinan ke-4 terkait Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 dan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perizinan Bidang Sumber Daya Air di wilayah Sungai Barito Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III Banjarmasin, dan diikuti oleh berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan dari UPPD Rantau melalui staf Seksi Pendapatan Lainnya.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta sinkronisasi antarinstansi dalam penerapan regulasi baru terkait perizinan sumber daya air, khususnya di wilayah Sungai Barito. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat lebih memahami mekanisme perizinan dan pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Partisipasi UPPD Rantau dalam kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam mendukung kebijakan pemerintah di bidang pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
