Logo Bapenda New-12
0%
Loading ...

UPPD Rantau Gelar Sosialisasi Terkait Nilai Pajak Air Permukaan, Tindak Lanjut Implementasi Aplikasi SiPAPAN

Rantau, 8 Mei 2025 — Seksi Pendapatan Lainnya Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Rantau melaksanakan kegiatan Sosialisasi mengenai penyesuaian Nilai Pajak Air Permukaan (PAP) terbaru sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 27 Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung bersama pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Binuang Mitra Bersama Blok Dua, serta dua kontraktor pelaksananya: PT Cipta Kridatama dan PT Cakrawala Putra Bersama.

Kegiatan yang berlangsung pada hari ini bertujuan untuk menyosialisasikan serta menjaring masukan atas penyesuaian nilai PAP yang akan menjadi dasar dalam perhitungan pajak ke depan. Hal ini juga merupakan bagian dari persiapan implementasi sistem aplikasi terbaru SiPaPan.

Dalam forum konsultasi publik ini, perwakilan dari ketiga perusahaan hadir dan menyepakati hasil pembahasan yang kemudian dituangkan dalam penandatanganan Berita Acara. Dokumen tersebut menjadi dasar legal dan administratif bagi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti penerapan sistem baru.

“Penandatanganan Berita Acara ini menjadi langkah penting menuju sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” ujar Flosi Cintya Kharisma Selaku Kepala Seksi Pendapatan Lainnya UPPD Rantau dalam sambutannya. Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

Ke depan, sistem SiPaPan akan diterapkan secara penuh untuk penginputan pajak air permukaan dan penerbitan pembayaran.