Logo Sayembara Bapenda
0%
Loading ...

UPPD Rantau Gelar Sosialisasi Nilai PAP Sesuai Pergub Kalsel No. 27 Tahun 2024

Rantau, 20 Mei 2025 — Seksi Pendapatan Lainnya pada Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Rantau menyelenggarakan kegiatan sosialisasi selama dua hari, yaitu pada 19–20 Mei 2025, terkait penyesuaian Nilai Pajak Air Permukaan (PAP) sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 27 Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh tiga perusahaan, yakni PT Bhumi Rantau Energi, PT Hasnur Riung Sinergi, dan PT Antang Gunung Meratus.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan informasi mengenai penyesuaian nilai PAP yang akan digunakan sebagai dasar dalam perhitungan pajak air permukaan ke depan, serta untuk menjaring masukan dari para pelaku usaha. Sosialisasi ini juga merupakan bagian dari persiapan implementasi sistem aplikasi terbaru, SiPaPan, yang dirancang untuk mendukung transparansi dan efisiensi dalam proses administrasi perpajakan daerah.

Dalam forum konsultasi publik tersebut, perwakilan dari ketiga perusahaan hadir dan menyepakati hasil pembahasan yang kemudian dituangkan dalam penandatanganan Berita Acara. Dokumen ini menjadi dasar legal dan administratif bagi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti penerapan sistem baru.

“Penandatanganan Berita Acara ini menjadi langkah penting menuju sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” ujar Flosi Cintya Kharisma, Kepala Seksi Pendapatan Lainnya UPPD Rantau. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah.

Ke depan, sistem SiPaPan akan diterapkan secara penuh untuk penginputan data dan penerbitan pembayaran pajak air permukaan, sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan pajak daerah.