Rantau, 6 Oktober 2025 — Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah daerah mengenai kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi tenaga kontrak Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP), Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Rantau bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin menyelenggarakan kegiatan layanan jemput bola pembuatan NIB, yang dilaksanakan langsung di kantor UPPD Rantau.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah persiapan menjelang penerapan kebijakan baru pada tahun 2026 mendatang, di mana NIB akan menjadi salah satu persyaratan administrasi wajib bagi tenaga kontrak PJLP. Melalui program jemput bola ini, petugas dari DPMPTSP Tapin datang langsung ke UPPD Rantau untuk membantu tenaga kontrak dalam proses pembuatan NIB secara mudah, cepat, dan tanpa biaya.
Kepala UPPD Rantau, Rayna Hendriyani, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPMPTSP Tapin atas pelaksanaan kegiatan ini.
“Kami sangat mengapresiasi langkah DPMPTSP Tapin yang proaktif dalam memberikan layanan jemput bola pembuatan NIB. Kegiatan ini sangat membantu para tenaga kontrak kami untuk memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang akan berlaku di tahun 2026 nanti,” ujar Rayna.
Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk sinergi positif antarinstansi dalam mendukung kelancaran administrasi dan legalitas tenaga kontrak, khususnya di lingkungan UPPD Rantau.
Melalui pelaksanaan layanan jemput bola ini, diharapkan seluruh tenaga kontrak PJLP di UPPD Rantau dapat memiliki NIB sesuai ketentuan yang berlaku, serta lebih siap menghadapi penerapan kebijakan baru di masa mendatang.