Rantau, 6 Mei 2025 — Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan kendaraan bermotor, UPPD Samsat Rantau bersama Jasa Raharja mengadakan kegiatan sosialisasi program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.
Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat setempat dan berlangsung dengan antusiasme tinggi. Dalam penyampaiannya, Kepala Seksi Pelayanan PKB dan BBNKB, Muhammad Amril Norman, menjelaskan bahwa program relaksasi ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya dengan keringanan tertentu, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran akan pentingnya taat pajak.
“Program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk membantu masyarakat, terutama pasca pandemi. Dengan adanya relaksasi, masyarakat bisa lebih mudah memenuhi kewajibannya tanpa terbebani denda,” ujar beliau.
Sementara itu, perwakilan dari Jasa Raharja Jun Rico Nainggolan selaku Kepala Cabang Jasa Raharja Kandangan turut memberikan pemahaman mengenai peran dan fungsi lembaga tersebut dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan raya. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat memahami pentingnya kontribusi Jasa Raharja dalam penanganan kecelakaan lalu lintas dan santunan bagi korban.
Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat, pihak Jasa Raharja juga memberikan berbagai souvenir menarik seperti handbag, tumbler, baju, dan topi kepada warga yang aktif bertanya selama sesi diskusi.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu upaya nyata dalam membangun sinergi antara pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat untuk menciptakan budaya tertib administrasi kendaraan dan keselamatan di jalan raya.