Tim Gabungan lintas sektor menggelar operasi gabungan penertiban kendaraan bermotor di Ex. Terminal Tanah Habang Jalan Kemakmuran Pelaihari, Selasa (11/12/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sejumlah instansi yang terlibat dalam operasi ini antara lain Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Pelaihari Provinsi Kalimantan Selatan, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Laut, Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut, Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Laut, Kodim 1009 Pelaihari dan Jasa Raharja. Operasi gabungan ini juga bertujuan untuk mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Kepala Seksi Pelayanan PKB/BBN-KB UPPD Pelaihari, Muhammad Novryan Ramadhan, S.STP. menjelaskan bahwa penertiban ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menjadi ajang edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan segera berakhir pada 31 Desember 2025.
“Masih banyak ditemukan pengendara yang tidak membawa atau memiliki surat-surat lengkap. Ini berdampak pada potensi kehilangan pendapatan dari pajak kendaraan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, tim gabungan juga menyampaikan informasi tentang program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung. Dalam program ini, pemilik kendaraan yang menunggak hanya dikenai satu tahun pokok pajak saja, serta dibebaskan dari biaya balik nama untuk kendaraan roda dua dan empat.
“Ini adalah kebijakan dari Gubernur Kalimantan Selatan dan berlaku hingga 31 Desember 2025. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” tutur Novry.
Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, tak hanya untuk keselamatan pribadi tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kewajiban pajak.
“Kepatuhan terhadap pajak dan aturan lalu lintas adalah kontribusi nyata warga untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.
