cropped-Logo-Bapenda-New-Color-10.png
0%
Loading ...

UPPD Paringin Sosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 ke PT. Adaro Persada Mandiri

(UPPD PARINGIN,05 MARET 2024) – Sosialisasi menurut kamus besar Bahasa Indonesia berarti upaya memasyarkatkan sesuatu sehingga menjadi dikenal, dipahami, dihayati oleh masyarakat atau pemasyarakatan. Sehubungan dengan telah terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga telah mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.

PT. Adaro Persada Mandiri (Adaro PM) merupakan anak perusahaan dari salah satu perusahaan swasta terbesar dalam pertambangan batu bara yaitu PT. Adaro Energy Tbk yang bergerak dalam bidang aset dan manajemen pertanahan (Adaro Land Development), yang mana pada saat ini PT. Adaro PM juga masih tercatat sebagai Wajib Pajak Air Permukaan (WP AP) yang aktif di Kabupaten Balangan.

 

Mengingat akan pentingnya penyampaian informasi terkait Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, UPPD Paringin melalui Seksi Pendapatan Lainnya melaksanakan Koordinasi serta Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 ke PT. Adaro PM dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah khususnya pada sektor Pajak Air Permukaan dan diharapkan Pajak Alat Berat juga sudah mulai bisa ditagihkan sebagai implementasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tersebut.