Logo Bapenda New-12
0%
Loading ...

UPPD Paringin Fasilitasi Perusahaan dalam Penyusunan Dokumen Permohonan Izin guna mendongkrak Penerimaan Pendapatan Asli Daerah pada Sektor Pajak Air Permukaan.

UPPD PARINGIN (Senin, 23/10/2023) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan Dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air.

 

Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III selaku perpanjangan dari Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia mengadakan kegiatan Sosialisasi Penataan Perizinan Dan Persetujuan Bidang SDA serta Pendampingan Penyusunan Dokumen Permohonan Izin. Kegiatan tersebut dilaksanakan guna mensosialisasikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penataan Perizinan Dan Persetujuan Bidang Sumber Daya Air.

Untuk diketahui bersama bahwa ada 178 Perusahaan di Provinsi Kalimantan Selatan yang memanfaatkan air permukaan, namun hanya ada 31 Perusahaan yang memiliki izin sedangkan 143 lainnya belum. Sehingga pada Rapat Kerja di Lingkup Badan Pendapatan Daerah dan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah se-Kalimantan Selatan pada tanggal 18 Oktober 2023 di Kota Banjarmasin beberapa waktu yang lalu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan memerintahkan para UPPD yang merupakan perpanjangan Bapenda di seluruh wilayah Kalimantan Selatan agar dapat memfasilitasi BWS Kalimantan III dalam menata perizinan yang menjadi tanggung jawabnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memvalidasi perusahaan-perusahaan mana saja yang benar-benar memanfaatkan air permukaan untuk operasionalnya dan mana yang tidak. Sehingga sedikit banyaknya dapat mendongkrak penerimaan pendapatan asli daerah khususnya pada sektor Pajak Air Permukaan (PAP) yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan.