
MARTAPURA (Sabtu, 3 Februari 2024) – UPPD Martapura melakukan kegiatan penagihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara door to door yang dilaksanakan pada tanggal 25 Januari – 03 Februari 2024 di Kecamatan Martapura Kota. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor PKB.
Kegiataan penagihan tunggakan PKB door to door ini dilakukan oleh UPPD Martapura di wilayah Kecamatan Martapura Kota meliputi beberapa kelurahan, yaitu Kelurahan Keraton, Cindai Alus, Pasayangan, Pasayangan Utara, Pasayangan Barat, dan Pasayangan Selatan. Sasaran dari kegiatan ini adalah 329 Wajib Pajak pemilik kendaraan roda empat yang telah menunggak pajak dalam beberapa tahun terakhir.
Dari 329 alamat yang didatangi oleh Tim Penagihan Tunggakan PKB UPPD Martapura, diperoleh hasil yaitu terdapat 165 unit kendaraan yang telah berpindah alamat, 102 unit kendaraan telah beralih kepemilikan, 12 kendaraan merupakan data ganda, 1 kendaraan mengalami rusak berat, 1 kendaraan berubah fungsi, dan 48 unit kendaraan dengan keterangan lainnya, seperti sudah membayar pajak, belum membayar pajak, mutasi luar daerah, kendaraan telah diblokir, serta pemilik telah meninggal dunia. Untuk kendaraan yang telah diblokir, data kendaraan tersebut akan dihapus dari database UPPD Martapura.