Logo Bapenda New-12
0%
Loading ...

UPPD Martapura Lakukan Penagihan Tunggakan PKB Door to Door di Akhir Tahun 2023

UPPD MARTAPURA, Martapura (26/12/2023) – UPPD Martapura melakukan kegiatan penagihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara door to door yang dilaksanakan pada tanggal 04-13 Desember 2023 di Kecamatan Martapura Kota. Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor PKB.

 

Kegiataan penagihan tunggakan PKB door to door ini dilakukan oleh UPPD Martapura di wilayah Kecamatan Martapura Kota meliputi beberapa kelurahan, yaitu Kelurahan Tanjung Rema, Tanjung Rema Darat, Jawa, dan Jawa Laut. Sasaran dari kegiatan ini adalah 277 Wajib Pajak pemilik kendaraan roda empat yang telah menunggak pajak dalam beberapa tahun terakhir.

 

 

Hasil penagihan tunggakan ini, dari 277 alamat yang didatangi oleh UPPD Martapura, terdapat 168 unit kendaraan yang telah berpindah alamat, 66 unit kendaraan telah beralih kepemilikan, 15 kendaraan merupakan data ganda, 2 kendaraan mengalami rusak berat, dan 26 unit kendaraan dengan keterangan lainnya yang terdiri dari 2 kendaraan yang belum membayar pajak, 8 kendaraan telah diblokir, 6 kendaraan dengan pemilik telah meninggal dunia, 4 kendaraan dengan pajak yang masih hidup, 1 unit kendaraan bukan milik Wajib Pajak, serta 5 kendaraan yang pemiliknya mengaku belum memiliki biaya untuk membayar pajak. Untuk kendaraan yang telah diblokir, data kendaraan tersebut akan dihapus dari database UPPD Martapura.