Logo Sayembara Bapenda
0%
Loading ...

UPPD MARABAHAN REKONSILIASI BENDAHARA PENERIMA PEMBANTU SELURUH UPPD SE-KALSEL

Banjarbaru 04 Mei 2026. Rekonsiliasi merupakan salah satu kunci utama dalam upaya penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan yang akuntabel, karena perannya yang sangat penting dalam rangka meminimalisasi terjadinya perbedaan pencatatan yang berdampak pada validitas dan akurasi data yang disajikan dalam laporan keuangan

Bendahara Penerima Pembantu pada Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) / Samsat adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah

Bendahara Penerimaan Pembantu di masing-masing UPPD seringkali berkoordinasi dengan pengurus barang dan bendahara pengeluaran dalam operasional harian kantor. Mereka wajib memastikan seluruh pendapatan disetorkan ke rekening kas daerah tepat waktu.