cropped-Logo-Bapenda-New-Color-10.png
0%
Loading ...

UPPD MARABAHAN, MELAKUKAN PENDATAAN WAJIB PAJAK PAP DAN PAB di PT. PATRIAT MARITIME

UPPD MARABAHAN, 08 Mei 2024 . UPPD Marabahan melakukan pendataan Wajib Pajak PAP dan PAB di Perusahaan PT. Patriat Maritime Perkasa Tabunganen. Pajak Pengambilan dan pemanfaatan Air Permukaan (PAP) adalah pungutan daerah (Provinsi) atas pengambilan dan pemanfaaatan air permukaan, yang terdapat pada permukaan tanah,tidak termasuk laut, baik yang berada di laut maupun di darat. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mempunyai tugas menyelanggarakan sebagai urusan pemerintah provinsi di bidang pendapatan berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang di tetapkan oleh Gubernur bedasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak Alat Berat penetapan dasar pajak PAB ini diatur dalam peraturan materi yang menyelanggarakan Urusan Permerintahan dalam negri setelah mendapatkan pertimbangan-pertimbangan dari Manteri. Dasar pengenaan dari PAB ini akan ditinjau kembali paling lama setiap 3 tahun dengan tetap memperhatikan indeks harga serta perkembangan perekonomian. Pajak Alat Berat yang terutang tersebut akan dipungut di wilayah daerah tempat penguasaan alat berat yang bersangkutan. Pajak Alat Berat untuk kepemilikkan ataupun penguasaan alat berat yang terutang terhitung Wajib Pajak bersangkutan diakui secara sah memiliki atau menguasai alat berat.