
Rabu 03 Oktober 2024 – UPPD Marabahan Lakukan Penagihan Tunggakan PKB Door to Door guna capai target Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Dalam rangka Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Daerah Lakukan Penagihan Tunggakan PKB Door to Door bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak agar tetap mematuhi tanggung jawab mereka membayar Pajak. Sselain untuk meningkatkan penerimaan dari sektor PKB, pendataan ini juga di maksudkan untuk pemutakhiran database informasi kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan penagihan Door to Door ini sekaligus memverifikasi data kendaraan bermotor wajib pajak yang masih di miliki, rusak atau telah dijual oleh yang bersangkutan, sehingga dapat di lakukan pemblokiran atau penghapusan database dan pembayaran tunggakan pajak jika kendaraan masih dimiliki oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Layanan Door to Door ini merupakan sistem antar jemput langsung diaman pegawai atau petugas pajak Bapenda UPPD Marabahan mendatangi langsung tempat usaha atau rumah Wajib Pajak agar tetap mematuhi tanggung jawab mereka membayar pajak agar tetap mematuhi tanggung jawab mereka membayar pajak, serta sebagai salah satu upaya UPPD Marabahan untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).