
UPPD KOTABARU, KOTABARU (Selasa,03/10/2023) Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kotabaru akhir-akhir ini kembali melaksanakan kegiatan rutin pemeriksaan pajak kendaraan bermotor milik masyarakat (wajib pajak) Kotabaru bersama Polres Satlantas Kotabaru dan juga Jasa Raharja Kotabaru seperti tahun-tahun sebelumnya. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 9 hingga pukul 11, hari Jum’at, 15 September 2023 dan bertempat pada Masjid Agung Husnul Khatimah Kotabaru.
Kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor ini sudah menjadi salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap bulannya. Dan kali ini kegiatan dilakukan karena adanya kebijakan dari Gubernur tentang pemberian insetif/relaksasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (pemutihan) sampai akhir September 2023, yang dimana program ini memberikan banyak sekali keuntungan bagi para masyarakat (wajib pajak). Kegiatan Razia ini juga berguna untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakanya.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap kendaraan bermotor maka karyawan/staf UPPD Kotabaru mengambil langkah pemeriksaan ini sebagai alternatif agar para wajib pajak bisa membayarkan pajaknya sekaligus memanfaatkan program Gubernur tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan tentunya dengan bantuan kerja sama dari Polres Satlantas Kotabaru dan Jasa Raharja sebagai mitra kerja. Samsat Kotabaru senantiasa berusaha untuk melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor akan pentingnya menyelsaikan kewajiban untuk membayar pajak dan perpanjangan masa berlaku STNK untuk pertumbuhan pembangunan dan kepentingan bersama masyarakat Kalimantan Selatan. Dengan meningkatnya kesadaran Masyarakat Kotabaru terhadap penyelesaian kewajiban perpajakannya maka Masyarakat Kotabaru turut mendukung pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam pengembangan dan peningkatan infrastruktur untuk Masyarakat Kalimantan Selatan.
Muhammad Fahmi Arif selaku Kepala UPPD Kotabaru menuturkan “Kegiatan pemeriksaan ini juga dilaksanakan Bersama dengan sosialisasi tentang kemudahan biaya bea balik nama terhadap wajib pajak yang memiliki kendaraan pelat di luar daerah Kalimantan Selatan.”. Muhammad Fahmi Arif selaku Kepala UPPD Kotabaru.