Kamis, 06 November 2025, Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah pelosok Kabupaten Kotabaru, UPPD Kotabaru bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan melakukan koordinasi ke BPKAD Kabupaten Kotabaru di Sebelimbingan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka usulan pinjam pakai atau hibah aset untuk Kantor Samsat Pembantu di wilayah Lontar, Sengayam, dan Serongga.
Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dalam penyediaan sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik, khususnya layanan Samsat Pembantu yang berfungsi mendekatkan pelayanan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat di daerah terpencil.
Dalam pertemuan tersebut, tim dari UPPD Kotabaru dan BPKAD Prov. Kalsel menyampaikan pentingnya ketersediaan kantor layanan Samsat di tiga wilayah tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap optimalisasi pendapatan daerah sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus menempuh jarak jauh ke pusat kota.
Pihak BPKAD Kabupaten Kotabaru menyambut baik koordinasi ini dan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti usulan tersebut sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah yang berlaku.
Melalui kegiatan koordinasi ini diharapkan terjalin kerja sama yang semakin solid antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam mendukung peningkatan pelayanan publik, terutama dalam sektor pendapatan daerah. Dengan adanya Kantor Samsat Pembantu di Lontar, Sengayam, dan Serongga, masyarakat akan semakin mudah dan cepat dalam memperoleh layanan pajak kendaraan bermotor, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kotabaru.
