
Batulicin, 14 Mei 2025 — Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Batulicin menggelar Rapat Konsultasi Publik terkait Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP), yang dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penetapan NPAP. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penetapan nilai secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rapat UPPD Batulicin ini dipimpin oleh Kepala UPPD Batulicin, Indra Abdillah, beserta jajaran. Dan hadir pula narasumber dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Indra Suriya Saputra, yang memberikan pemaparan terkait dasar hukum, metodologi perhitungan, dan tujuan penetapan NPAP.

Rapat ini juga melibatkan perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya yang melakukan pemanfaatan air permukaan dalam kegiatan operasionalnya. Kehadiran mereka menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memastikan proses penetapan NPAP dilakukan secara partisipatif dan proporsional.

Dalam sesi diskusi, para peserta membahas parameter teknis dan kondisi lapangan sebagai pertimbangan dalam penetapan nilai. Rangkaian acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Penetapan NPAP antara UPPD Batulicin, pihak provinsi, dan perwakilan perusahaan.

Melalui kegiatan ini, UPPD Batulicin mendorong terwujudnya tata kelola pendapatan daerah yang lebih transparan, berkeadilan, dan mendukung peningkatan penerimaan asli daerah dari sektor pemanfaatan sumber daya alam.