Logo Sayembara Bapenda
0%
Loading ...

UPPD Barabai Kirim Petugas ke BIMTEK Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi DJP

UPPD Barabai menindaklanjuti surat undangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nomor UND-357/WPJ.29/2025 tanggal 30 Oktober 2025 tentang undangan BIMTEK Teknis Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi DJP. Sebagai tindak lanjut, UPPD Barabai menugaskan 2 orang petugas Operator Aplikasi Coretax untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Kegiatan BIMTEK ini bertempat di Aula Barito, Lt 8 Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, pada Senin, 10 November 2025. Petugas yang ditugaskan adalah mereka yang telah ditunjuk sebagai operator aplikasi Coretax di UPPD Barabai.

 

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan petugas dalam mengoperasikan aplikasi Coretax dan memahami kode otorisasi DJP. Dengan demikian, UPPD Barabai dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih efektif.

Kepala UPPD Barabai, Febri Raharjo, S.IP., MM, berharap bahwa petugas yang mengikuti BIMTEK ini dapat memahami materi yang disampaikan dan dapat mengaplikasikannya dalam pekerjaan sehari-hari. “Kami berharap petugas dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam mengoperasikan aplikasi Coretax dan memahami kode otorisasi DJP, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Febri Raharjo.