Logo Sayembara Bapenda
0%
Loading ...

UPPD Banjarmasin II dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Melakukan Rapat Sosialisasi Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan Pajak Alat Berat (PAB) tahun 2025

Banjarmasin, 27-11-25. Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan Pajak Alat Berat (PAB) serta memastikan keseragaman pemahaman terkait mekanisme dan tata cara pemungutannya, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarmasin II melaksanakan Rapat Sosialisasi Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan PAB Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada 27 November 2025 dan menghadirkan peserta dari berbagai perusahaan pemilik dan pengguna alat berat yang beroperasi di wilayah UPPD Banjarmasin II.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Bapak Indra Suriya Saputra, S.STP., M.IP., yang memberikan pemaparan komprehensif mengenai kebijakan terbaru, alur pemungutan, hingga tantangan yang sering ditemui di lapangan terkait pengelolaan PAB.

Dalam sesi pembukaan, perwakilan UPPD Banjarmasin II menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu upaya strategis untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah. Melalui kegiatan ini, diharapkan tidak hanya tercipta pemahaman bersama antara pemerintah daerah dan wajib pajak, tetapi juga terbangun komitmen dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan yang tertib dan tepat waktu.

 

Pada sesi paparan, Bapak Indra Suriya Saputra menjelaskan secara rinci berbagai ketentuan terbaru mengenai Pajak Alat Berat, mulai dari dasar hukum pemungutan, mekanisme pendataan, penetapan nilai pajak, hingga prosedur pelaporan dan pembayaran. Beliau juga menyoroti pentingnya peran aktif wajib pajak dalam menyediakan data alat berat yang akurat serta melaporkannya secara berkala guna mendukung sinkronisasi data antarinstansi.

 

Diskusi berlangsung interaktif, di mana para peserta menyampaikan berbagai pertanyaan serta kendala yang mereka hadapi, khususnya terkait proses registrasi alat berat, penentuan klasifikasi alat, dan mekanisme verifikasi di lapangan. Melalui forum ini, UPPD Banjarmasin II dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan berupaya memberikan solusi dan penegasan prosedur agar tidak terjadi salah tafsir dalam pelaksanaannya.