Banjarbaru, 22 Mei 2025 — Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya terkait dengan Opsen (Opsen Pajak Kendaraan Bermotor) dan mekanisme cost sharing Opsen. Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Banjarbaru melakukan kegiatan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Banjarbaru pada hari Kamis, 22 Mei 2025.
Kegiatan yang berlangsung di kantor Dinas Perhubungan ini dihadiri oleh perwakilan UPPD Banjarbaru, pejabat Dinas Perhubungan Pemko Banjarbaru, serta tim teknis dari kedua instansi. Fokus utama diskusi adalah sinergi antara kedua pihak dalam pelaksanaan dan pengelolaan Opsen sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2022.
Kepala UPPD Banjarbaru Pengayom Bayu Ajie S.P., MM menyampaikan bahwa koordinasi ini penting dilakukan guna menyatukan pemahaman antarinstansi terhadap regulasi terbaru, serta memastikan pelaksanaan cost sharing Opsen berjalan optimal dan transparan. Diharapkan, langkah ini dapat mendukung peningkatan pendapatan daerah sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan menyambut baik kegiatan ini dan menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan UPPD dalam mendukung implementasi kebijakan fiskal yang lebih adil dan merata.
Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya strategis UPPD Banjarbaru dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan kontribusi sektor perhubungan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).