cropped-Logo-Bapenda-New-Color-10.png
0%
Loading ...

UPPD Banjarmasin II mengisi acara Talkshow “Insentif dan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)” di RRI Banjarmasin

UPPD BANJARMASIN II, Banjarmasin (Jum’at, 13/10/23) Pada hari Kamis 12 Oktober 2023 UPPD Banjarmasin II berkesempatan mengisi acara Talkshow di RRI Banjarmasin yang di tayangkan di youtube channel RRI PRO1 Banjarmasin di program Lintas Banua Pagi dan dapat di dengarkan di radio RRI Banjarmasin frekuensi FM 97,6 MHz. Kepala UPPD Banjarmasin II Bapak M.Mirza Luffillah,S.E dan Kepala Seksi Pelayanan PKB & BBN-KB UPPD Banjarmasin II Bapak Yondi Caturadina Darnida, S.E, M.M menjadi narasumber yang dimoderatori oleh Bapak Aulia Rahman dari RRI Banjarmasin. Acara tersebut cukup menarik perhatian penonton melalui saluran Youtube dan Radio RRI PRO1 Banjarmasin, yang membahas terkait program Insentif dan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB. Adanya program ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta mengurangi jumlah tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ada di UPPD Banjarmasin II.

 

Sebagaimana disampaikan Kepala UPPD Banjarmasin II respon masyarakat terhadap program insentif dan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) cukup baik, sehingga capaian penerimaan PKB mencapai 67,09% dan BBNKB mencapai 73,58% sampai dengan tanggal 30 September 2023. Selain itu UPPD Banjarmasin II selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT)  Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (BAPENDA) ikut bergabung sebagai instansi yang akan memberikan pelayanan di Mall Pelayanan Publik yang bertempat di eks gedung Mitra Plaza Banjarmasin.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan PKB dan BBNKB UPPD Banjarmasin II Bapak Yondi Caturadina Darnida, SE, MM mengharapkan agar warga Banjarmasin bisa memanfaatkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50% untuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Kalimantan Selatan.