
Banjarbaru, 16 Maret 2026, UPPD Amuntai menghadiri undangan kegiatan Reviu DPP terhadap Non Tender yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan tertib administrasi dan pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan reviu ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pengadaan melalui mekanisme non tender telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.
Dalam kegiatan tersebut, peserta melakukan pembahasan dan penelaahan terhadap Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP) yang dilaksanakan melalui metode non tender. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi, kesesuaian prosedur, serta meminimalisir potensi kesalahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Melalui kegiatan reviu ini diharapkan seluruh perangkat daerah, termasuk UPPD Amuntai, dapat semakin memahami dan menerapkan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang baik, sehingga proses pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta mendukung terciptanya pengelolaan anggaran yang lebih tertib dan akuntabel.
