
Amuntai, 19 Mei 2026, – Kepala Seksi Pelayanan PKB dan BBNKB UPPD Amuntai beserta staf melaksanakan kegiatan penyerahan surat sekaligus koordinasi dengan Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dalam rangka rekonsiliasi dan pendataan kendaraan milik desa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya tertib administrasi serta sinkronisasi data kendaraan dinas milik desa yang berada di wilayah Kecamatan Amuntai Selatan, Kecamatan Amuntai Utara, dan Kecamatan Sungai Pandan. Melalui koordinasi ini diharapkan data kendaraan dapat terinventarisasi dengan baik guna mendukung optimalisasi pelayanan dan pengelolaan aset desa.
Dalam pelaksanaannya, UPPD Amuntai menyerahkan surat terkait pendataan kendaraan sekaligus melakukan pembahasan mengenai validasi data kendaraan bermotor desa, baik yang berkaitan dengan status kepemilikan, pajak kendaraan bermotor, maupun kelengkapan administrasi lainnya.

Kegiatan koordinasi ini juga menjadi bentuk sinergi antara UPPD Amuntai dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten HSU dalam mendukung tertib administrasi aset pemerintah desa serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dengan adanya rekonsiliasi dan pendataan tersebut, diharapkan seluruh kendaraan milik desa di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat terdata secara akurat dan administrasinya semakin tertib.
