Logo Sayembara Bapenda
0%
Loading ...

UPPD Amuntai Ikuti Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Kalsel Terkait Pembukuan BMD

Amuntai, 26 Maret 2026– Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Amuntai mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 000.2.3.3/00537/BPKAD/Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pembukuan Barang Milik Daerah (BMD) dan Penggunaan Aplikasi Penatausahaan Barang Milik Daerah Tahun 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat UPPD Amuntai dan diikuti oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pengurus Barang Pembantu, Bendahara Pengeluaran Pembantu, serta staf UPPD Amuntai.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara pembukuan Barang Milik Daerah serta penggunaan aplikasi penatausahaan BMD yang akan diterapkan pada tahun 2026. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penjelasan terkait mekanisme pencatatan, pelaporan, serta pengelolaan aset daerah yang sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran UPPD Amuntai dapat meningkatkan kapasitas dan pemahaman dalam pengelolaan BMD, sehingga tercipta tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.