
Banjarbaru, 16 April 2026 — UPPD Amuntai menghadiri undangan dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka kegiatan Rekonsiliasi Laporan Barang Pengguna dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Triwulan I Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPKAD Provinsi Kalimantan Selatan dan berlangsung di kantor BPKAD Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di Banjarbaru. Acara tersebut diikuti oleh seluruh SKPD dan UPPD Serta UPTD Pemprov Kalsel, se-Kalimantan Selatan.
Rekonsiliasi ini bertujuan untuk menyelaraskan data dan laporan barang milik daerah, baik yang dikelola oleh pengguna maupun kuasa pengguna barang, sehingga tercipta tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi atas pencatatan dan pelaporan aset pada triwulan pertama tahun anggaran 2026.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat meningkatkan kualitas pengelolaan barang milik daerah, serta memastikan kesesuaian data antara laporan administrasi dan kondisi riil di lapangan. UPPD Amuntai sebagai salah satu peserta turut berkomitmen untuk mendukung terciptanya pengelolaan aset daerah yang transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
